Suar.ID -PP Muhammadiyah kini resmi menetapkan rokok elektrik atau vape dengan stempel haram.
PP Muhammadiyah beranggapan bahwa vape haram yang terbukti lewat fatwa tegasnya.
Fatwa vapeharam tersebut telah disetujui melalui pertemuan di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (24/1/2020).
Pertemuan itu digelar PP Muhammadiyah dalam rangka dukungankepada regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Majelis Tarjih dan Tajdid tampak seakan meneguhkan posisi PP Muhammadiyah, terhadap fenomena vape ini.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid menuturkan, rokok konvensional maupun elektrik memiliki dampak yang sama-sama membahayakan kesehatan.
Menyadari bahaya tersebut, pihaknya pun merasa perlu mengambil sikap, yakni dengan mengumumkan bahwa rokok elektrik haram.
"Ya, dengan mengeluarkan fatwa mengenai larangan rokok elektronik atau sering disebut vape," kata dia.
"Larangan ini dikeluarkan oleh Majelis Tarjih pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta," sambungnya.