Follow Us

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Vape atau Rokok Elektrik, Setujukah Anda?

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 25 Januari 2020 | 16:45
Ilustrasi vape.
Dok. Tribun Jogja

Ilustrasi vape.

Hal ini sekaligus mempertegas fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah 2010 lalu tentang hukum merokok.

Menurutnya, rokok elektrik atau disebut e-cigarette hukumnya adalah haram, layaknya rokok konvensional pada umumnnya.

"Merokok e-cigarette sama saja mengonsumsi khabais (merusak/membahayakan)," ujar dia.

"Serta mengandung unsur menjatuhkan diri dalam kebinasaan," cetusnya.

Ilustrasi vape.
Kompas.com

Ilustrasi vape.

Baca Juga: Akibat Vape, Paru-paru Remaja Ini Dipenuhi Minyak yang Mengeras, Kemungkinan Rusak Seumur Hidup

Fatwa tersebut, lanjut Wawan, merujuk pada QS. Al-Baqarah (2:195) dan QS. An-Nisa (4:29).

Rokok elektrik ini berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena paparan asap-nya.

Hal itu sebagaimana sudah disepakati para ahli medis maupun akademisi.

"Sama dengan rokok konvensional, e-cigarette diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang bahaya," jelas dia.

"Dampak buruk e-cigarette pun dapat dirasakan pada jangka pendek, maupun panjang," ucapnya.

Baca Juga: Ngeri! 3 Orang Meninggal Dunia Usai Terkena Pemyakit Paru-paru Misterius Setelah Menggunakan Vape!

Source : Tribun Jogja

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest