Hal ini sekaligus mempertegas fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah 2010 lalu tentang hukum merokok.
Menurutnya, rokok elektrik atau disebut e-cigarette hukumnya adalah haram, layaknya rokok konvensional pada umumnnya.
"Merokok e-cigarette sama saja mengonsumsi khabais (merusak/membahayakan)," ujar dia.
"Serta mengandung unsur menjatuhkan diri dalam kebinasaan," cetusnya.

Ilustrasi vape.
Baca Juga: Akibat Vape, Paru-paru Remaja Ini Dipenuhi Minyak yang Mengeras, Kemungkinan Rusak Seumur Hidup
Fatwa tersebut, lanjut Wawan, merujuk pada QS. Al-Baqarah (2:195) dan QS. An-Nisa (4:29).
Rokok elektrik ini berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena paparan asap-nya.
Hal itu sebagaimana sudah disepakati para ahli medis maupun akademisi.
"Sama dengan rokok konvensional, e-cigarette diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang bahaya," jelas dia.
"Dampak buruk e-cigarette pun dapat dirasakan pada jangka pendek, maupun panjang," ucapnya.
Baca Juga: Ngeri! 3 Orang Meninggal Dunia Usai Terkena Pemyakit Paru-paru Misterius Setelah Menggunakan Vape!