"Tadi JPU dalam persidangan membacakan tuntutan kepada ZA serta menjelaskan terkait dakwaan primer, subsider dan yang lebih subsider. Dimana JPU menyampaikan bahwa Pasal 340 dan Pasal 338 tidak terbukti di kasus ZA tersebut," ujarnya seperti dikutip dari TribunJatim.
"Namun pihak JPU ingin membuktikan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun," sambung kuasa hukum ZA.
Ia menjelaskan oleh pihak JPU, ZA hanya dituntut satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.
"Meski begitu terkait apa yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan, kita tetap akan menanggapi tuntutan jaksa tersebut. Kita tetap dalam pendirian bahwa Pasal 351 ayat 3 harus dihubungkan dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait dengan unsur pembenar dan pemaaf," jelasnya.
Bhakti Riza juga mengaku unsur-unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah terjadi proses penganiayaan.
Menurutnya ada peristiwa pukul memukul atau hajar menghajar.
"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja. Sehingga kita tetap berencana mengajukan tanggapan atau pledoi terhadap Psal 351 ayat 3 yang disangkakan JPU kepada ZA," tandasnya.