Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Jadi Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pengacara Pelajar yang Bunuh Begal Bocorkan Putusan Jaksa, Hukuman Ini yang Ia Dapat

Rahma Imanina Hasfi - Rabu, 22 Januari 2020 | 12:00
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.
SURYAMALANG.COM/M Erwin

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.

Suar.ID - ZA, pelajar asal Malang dikabarkan batal mendapat hukuman penjara seumur hidup lantaran membunuh begal.

Kasus ZA tersebut berawal saat ia dan sang kekasih dibegal sejumlah orang saat melintas di ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 8 September 2019 malam.

"ZA minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal," terang Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Melansir dari Kompas.com, seorang begal bernama Misnan, meminta barang berharga milik ZA dan kekasihnya.

Baca Juga: Sejumlah Berkas Buktikan Lucinta Luna adalah Muhammad Fatah, Identitas Sang Pacar Ikut Terkuak, Ini Nama Aslinya

Saat terjadi adu mulut ketika ZA mempertahankan motornya, Misnan mengatakan ia akan memperkosa kekasih ZA secara bergilir.

Merasa tidak terima, ZA mengambil pisau di jok motor dan menusuk Misnan.

"Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap," ujar AKBP Yade.

Jenazah Misnan ditemukan keesokan harinya pada 9 September 2019.

ZA terancam hukuman penjara seumur hidup setelah didakwa empat pasal berlapis.

Yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12/1951.

Melansir dari Suryamalang.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memberikan klarifikasi dakwaan terhadap ZA.

Source :Kompas.com tribunnews Suryamalang.com TribunJatim

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x