Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Jadi Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pengacara Pelajar yang Bunuh Begal Bocorkan Putusan Jaksa, Hukuman Ini yang Ia Dapat

Rahma Imanina Hasfi - Rabu, 22 Januari 2020 | 12:00
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.
SURYAMALANG.COM/M Erwin

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.

Baca Juga: Begini Isi Surat Gadis Asal Gresik untuk PM Australia, Protes hingga Akui Resah Tempat Tinggalnya Dijadikan Buangan Negara Maju

Kasi Pidum Kejari, Sobrani Binzar memastikan bahwa tidak ada dakwaan seumur hidup terhadap ZA.

"Didakwa dengan dakwaan seumur hidup. Itu saya pastikan tidak ada," tegas Sobrani Binzar, Senin (20/1/2020).

Sobrani menegaskan, ZA dalam kasus ini sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dan diproses melalui sistem peradilan anak.

Sementara itu, Sobrani mengatakan ancaman hukuman ZA berbeda dengan jatuhan hukuman orang dewasa.

"Dimana ancaman hukuman peradilan anak yang berhadapan hukum ini setengah dari orang dewasa," jelas Sobrani.

Sobrani mengaku ada pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam dakwaan terhadap ZA.

Namun, ancaman hukuman yang berlaku separuh untuk sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga: Ratap Pilu Wanita Asal Malang yang Pernikahannya Hanya Bertahan 12 Hari, Jatuh Sakit pun Diabaikan Suami: Saya Dibuang Begitu Saja

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal 340 KUHP memuat ancaman maksimal penjara seumur hidup, maka untuk peradilan apidana anak hanya berlaku setengahnya, yakni ancaman maksimalnya 10 tahun penjara.

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengungkapkan beberapa hal yang terjadi selama sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang telah usai pada Selasa (22/1/2020).

Source :Kompas.com tribunnews Suryamalang.com TribunJatim

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x