Follow Us

Nasib Kakek Sarimin, Divonis 2 Bulan Penjara karena Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Sang Istri hanya Bisa Menangis

Rina Wahyuhidayati - Sabtu, 18 Januari 2020 | 08:45
Kakek Sarimin dipenjara usai pungut getah karet, Rabu (15/1/2020).
(Tribun Medan/Tommy Simatupang)

Kakek Sarimin dipenjara usai pungut getah karet, Rabu (15/1/2020).

Keluarga kumpulkan koin

Keluarga Samirin dan Hinca Panjaitan mengumpulkan koin di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). Koin ini akan diserahkan PT Bridgestone.
(Tribun Medan/Tommy Simatupang)

Keluarga Samirin dan Hinca Panjaitan mengumpulkan koin di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). Koin ini akan diserahkan PT Bridgestone.

Baca Juga: Tak Mau Buru-buru Langsung Hajar dengan Pasukan Militer, Ternyata Diam-diam Prabowo Sudah Lakukan Ini untuk Hadapi Kapal-kapal China di Natuna, Efektifkah?

Bersamaan dengan vonis tersebut, keluarga Samirin melakukan aksi kumpulkan koin untuk ganti rugi getah karet yang diambil Smairin.

Anak terdakwa Agus Supriadi mengatakan pengumpulan koin ini atas kerugian yang dialami PT Bridgestone senilai Rp 17.400.

"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone," ujarnya, Rabu (15/1/2020).

Agus mengucapkan syukur vonis yang diputuskan hakim Pengadilan Simalungun.

Agus mengharapkan setelah ini bisa kembali berkumpul dengan Samirin di rumah.

"Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas," katanya.

Koin yang terkumpul ini akan diberikan ke PT Bridgestone sebagai ganti-rugi.

Baca Juga: Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Sang Ratu Keraton Agung Sejagat Curhat ke Ganjar Pranowo: 'Sugeng Siang Pak Ginanjar...'

Selain itu, anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang mengikuti persidangan turut menyumbangkan koin.

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest