Follow Us

Nasib Kakek Sarimin, Divonis 2 Bulan Penjara karena Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Sang Istri hanya Bisa Menangis

Rina Wahyuhidayati - Sabtu, 18 Januari 2020 | 08:45
Kakek Sarimin dipenjara usai pungut getah karet, Rabu (15/1/2020).
(Tribun Medan/Tommy Simatupang)

Kakek Sarimin dipenjara usai pungut getah karet, Rabu (15/1/2020).

Suar.ID - Sarimin, kakek berusia 68 tahun itu harus merasakan dinginnya jeruji besi usai memungut getah karet seharga Rp 17.000.

Sarimin divonis dua bulan empat hari oleh Hakim Pengadilan Simalungun pada Rabu (15/1/2020).

Ia dituduh mencuri karet dari perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.

Ketua majelis hakim Rozianti menyebut Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Baca Juga: Masih Ingat Pengantin Wanita yang Memalingkan Wajah saat Ibu Mertua Datang ke Pernikahannya? Begini Kabar Kehidupan Pernikahannya

Dilansir dari Tribun Medan, Sarimin disebut mencuri getah pohon karet seberat Rp 1,9 kilogram senila Rp 17.000 di perkebunan PT Bridgestone sekitar dua bulan lalu.

Saat itu Samirin mengaku sedang menggembala sapi.

Ia kemudian memungut getah pohon karet dan ia jual kepada orang yang menampung.

Uang hasil penjualan getah karet yang ia pungut, digunakan untuk membeli rokok.

Baca Juga: Misteri Pembunuhan PSK Tercantik di China: Menyisakan Uang 'Segunung' dan Rincian Kontak Pribadi dari Banyak Pejabat

"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.

Tak diduga, satpam perkebunan memergoki Samirin yang sedang memungut getah karet.

Halaman Selanjutnya

Langsung bebas
1 2 3 4

Source : Kompas.com

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya

Latest