Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nasib Kakek Sarimin, Divonis 2 Bulan Penjara karena Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Sang Istri hanya Bisa Menangis

Rina Wahyuhidayati - Sabtu, 18 Januari 2020 | 08:45
Kakek Sarimin dipenjara usai pungut getah karet, Rabu (15/1/2020).
(Tribun Medan/Tommy Simatupang)

Kakek Sarimin dipenjara usai pungut getah karet, Rabu (15/1/2020).

Langsung bebas

Saat mendengar vonis tersebut, Sumiati, istri Samirin langsung menangis.

Nenek 12 cucu tersebut terlihat menyeka air matanya dengan kerudung yang ia kenakan.

Vonis dua bulan empat hari membuat Samirin langsung bebas karena ia telah menjalani masa tahanan selama dua bulan tiga hari.

Tak hanya Sumiati, seluruh keluarga dan pengunjung sidang tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.

Baca Juga: Pembalasan tak Kalah Tragis, Pria yang Disebut Rudapaksa dan Bunuh Gadis 6 Tahun Dibakar Hidup-hidup oleh Massa!

Sebelum kembali ke tahanan, Samirin mengaku cukup senang dengan hasil putusan tersebut.

"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.

Hal yang sama juga diucapkan oleh Sumiati. Ia mengaku senang suaminya segera kembali ke rumah.

"Terima kasih kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak," katanya. Sumiati, yang mengaku tidak mengerti hukum.

Ia baru sadar suaminya segera bebas setelah dijelaskan anaknya.

"Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberi tahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur," katanya

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x