Follow Us

Mau Tak Mau Harus Terima Hukuman Ini, Pemutilasi dan Pembakar PNS di Banyumas Tak Dapat Bendung Air Mata

Rahma Imanina Hasfi - Jumat, 03 Januari 2020 | 06:30
Terdakwa kasus mutilasi dan pembakar potongan tubuh Komsatun Wachidah (51), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bandung harus jalani hukuman ini
Kompas.com/ Fadlan Mukhtar Zain

Terdakwa kasus mutilasi dan pembakar potongan tubuh Komsatun Wachidah (51), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bandung harus jalani hukuman ini

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat dan melakukan pencurian. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Bikin Netizen Mengelus Dada, Viral Video 2 Orang yang Selamat dari Maut Tertimpa Reruntuhan Tembok Besar Karena Asyik Main HP, Ini Kronologinya

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan keji.

Selain itu, terdakwa pernah dihukum dalam kasus pencurian dan penculikan.

Saat ini terdakwa juga masih menjalani masa pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto atas kasus penculikan.

Mahrus mengatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Terdakwa dan JPU diberi waktu selama tiga hari untuk melakukan banding. (Fadlan Mukhtar Zain)

Baca Juga: Dulu Bilang Banjir Jakarta Lebih Mudah Diatasi jika Jadi Presiden, Sekarang Sosok Ini Bilang Begini, Bawa-bawa Pembebasan Lahan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Divonis Mati, Pemutilasi dan Pembakar PNS di Banyumas Menangis

Source : Kompas.com

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya

Latest