"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat dan melakukan pencurian. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus saat membacakan amar putusan.
Beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan keji.
Selain itu, terdakwa pernah dihukum dalam kasus pencurian dan penculikan.
Saat ini terdakwa juga masih menjalani masa pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto atas kasus penculikan.
Mahrus mengatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Terdakwa dan JPU diberi waktu selama tiga hari untuk melakukan banding. (Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Divonis Mati, Pemutilasi dan Pembakar PNS di Banyumas Menangis