Suar.ID -Vonis mati resmi dijatuhkan kepada Komsatun Wachidah (51) dan Deni Priyanto (37), terduga kasus mutilasi PNS Bandung, Jawa Barat.
Keduanya terlihat menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019) saat membacakan pledoi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdullah Mahrus dan Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.
Pledoi yang dibacakan ditulis tangan oleh terdakwa pada dua lembar kertas HVS.
"Saya ingin mengungkapkan rasa penyesalan saya dari lubuk hati yang paling dalam atas kekhilafan saya dan dengan penuh ketulusan dari lubuk hati yang paling dalam," kata Deni, sambil menangis.
Setelah diminta untuk menenangkan diri oleh majelis hakim, terdakwa kembali melanjutkan membacakan pledoi.
"Dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya sangat memohon maaf dan sangat mengharapkan semoga seluruh keluarga alamrhumah sekiranya mampu untuk memaafkan saya," lanjut Deni, sambil terus menangis.
Namun, karena terdakwa terus menangis, majelis hakim akhirnya meminta agar pledoi dibacakan oleh kuasa hukumnya.
"Saya sangat memohon dengan kerendahan hati saya mengharapkan kemurahan hati majelis hakim. Semoga saya diberi keringanan hukuman agar suatu saat nanti saya masih bisa berkumpul dengan keluarga saya," kata Waslam Makhsid, kuasa hukum yang melanjutkan membacakan pledoi terdakwa.
Waslam melanjutkan, terdakwa harus menafkahi istri dan ketiga anaknya yang masih kecil.