Follow Us

Sosok yang Mutilasi PNS Bandung Ini Nangis-nangis dan Minta Minta Maaf ke Keluarga Korban Setelah Divonis Begini, Ibunya Juga

Moh. Habib Asyhad - Selasa, 10 Desember 2019 | 16:00
Terdakwa mutilasi menangis sejadi-jadinya setelah divonis mati.
Kompas.com

Terdakwa mutilasi menangis sejadi-jadinya setelah divonis mati.

Di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit atau menyanggah keterangan saksi dan bukti yang diajukan.

Terdakwa juga telah menyesali perbuatannya.

"Terdakwa mengikuti nasihat untuk bertaubat, selama di rutan selalu menjalankan shalat. Di samping masih muda, terdakwa sangat mungkin memperbaiki diri, dia juga menjadi kepala keluarga," ujar Waslam.

Untuk itu, Waslam meminta keringanan hukuman kepada majelis hukum.

"Terdakwa memang sebelumnya sudah pernah dihukum dua kali, namun tindak pidana yang dilakukan adalah pencurian dengan pemberatan dan perkara penculikan," kata Waslam.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman mati karena melanggar tiga pasal sekaligus.

Ketiga pasal itu yaitu Pasal 340 KUHP, kemudian Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Khomsatun yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Ditunda hingga 2 Kali Terdakwa juga menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi dan membakar bagian tubuh korban.

Terdakwa juga mengambil sejumlah barang milik korban.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest