Suar.ID -Vonis kepada Prada DP yang memutilasi pacarnya akhirnya dikeluarkan.
Salah satunya, Prada DP dipecat dari instansi TNI Angkatan Darat.
Tapi inilah yang paling berat.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari dinas militer angkatan darat," kata ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH lalu mengetok palu tanda sahnya putusan.
Sidang dimulai pukul 09.40 dan berakhir hingga pukul 13.00 WIB.
Secara bergantian, majelis hakim membacakan amar putusan sebanyak 175 lembar.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan ada motif kecewa dan sakit hati Prada DP terhadap Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Hal itu berujung dendam sehingga terdakwa tidak dapat berpikir jernih dan sampai tega melakukan tindak pidana tanpa peduli dengan aturan hukum yang berlaku.
"Hakikat perbuatan terdakwa adalah upaya melampiaskan rasa kecewa. Hal itu menunjukan sikap arogansi dan mengikuti hawa nafsu," kata majelis hakim.
Adapun yang meringankan terdakwa adalah dirinya bersedia untuk menyerahkan diri, meskipun sempat kabur setelah melakukan pembunuhan.
Prada DP pun menyesal dan bersedia meminta maaf atas perbuatannya walaupun permintaan itu belum diterima keluarga korban.