Sidang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (26/9/2019).
Selama persidangan, Suhartini terlihat tenang saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Namun, sesekali terlihat Suhartini juga menyeka air mata yang jatuh membasahi pipinya.
Hal berbeda terlihat dari Rini, kakak kandung Vera yang justru terlihat gelisah menahan tangis selama persidangan.
"Yang saya tahu, hukuman seumur hidup artinya dia dihukum sampai mati di penjara. Saya terima dengan keputusan itu. Biarlah sampai mati orang itu di penjara terus," katanya.
Sementara itu, Kepala Oditur 1-05 Palembang Kolonel Mukholid, vonis hukuman seumur yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Oditur.
Dengan tegas Mukholid mengatakan, Prada DP akan menetap di penjara hingga akhir hayatnya.
"Hal itu sesuai dengan pasal 12 KUHP. Bahwa yang bersangkutan akan menjalani sisa hidupnya di penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Dari TNI, Begini Respons Keluarga Vera Oktaria