Follow Us

Kini Terancam Hukuman Minimal 15 Tahun Penjara, Inilah Fakta-fakta Kasus Santriwati Lahirkan Bayi di Kamar Mandi Pesantren hingga Biarkan Meninggal di dalam Baskom, Polisi Alami Kesulitan Ini

Khaerunisa - Selasa, 31 Desember 2019 | 19:00
Kini Terancam Hukuman Minimal 15 Tahun Penjara, Inilah Fakta-fakta Kasus Santriwati Lahirkan Bayi di Kamar Mandi Pesantren hingga Biarkan Meninggal di dalam Baskom, Polisi Alami Kesulitan Ini
Kolase/Kompas.com,Pixabay

1. Awalnya Tidak Mengakui

Setelah mengetahui kejadian itu, AF lantas dibawa ke klinik Muhamamadiyah, Plaosan.

Baik AF maupun pengantarnya, Nur Azizah terkesan tertutup.

Seorang tenaga medis yang menangani AF juga tidak mau memberikan informasi.

Awalnya, AF tidak mengakui telah melahirkan bayi laki-laki.

"Kemarin awal masuk ke Klinik Muhammadiyah, Desa Pacalan, Kecamatan Plaosan, Magetan. Pasien tidak mengakui kalau habis melahirkan,"

"Begitu juga pengantarnya Nur Azizah. Jadi kami hanya tangani sakitnya, makanya kami infus," kata seorang tenaga medis, dikutip Surya.co.id.

Baca Juga: Gadis 19 Tahun Langsung Ditahan Polisi Setelah Mengaku Dirudapaksa 12 Pemuda di Hotel, Kok Bisa?

2. Pihak Pesantren Lapor Polisi

Setelah membawa AF ke Klinik Muhammadiyah, pihak pesantren juga melaporkan peristiwa yang menimpa anak didiknya ke polisi.

Setelah itu, barulah AF berterus terang kepada pihak klinik Muhammadiyah.

Berdasarkan keterangan pihak sekolah, AF melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki di kamar mandi pondok pesantren, Jumat (20/12/2019).

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest