Suar.ID - Masih ingat kasus penembakan yang dilakukan anak Bupati Majalengka?
Ya, beberapa waktu lalu kasus ini cukup menghebohkan publik.
Melansir dari Kompas.com, penembakan tersebut terjadi di kawasan Ruko Hana Sakura, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (10/11/2019).
Korban yang merupakan pengusaha kontraktor, benama Panji Pamungkas, mengungkapkan jika insiden tersebut terjadi saat dirinya hendak menagih uang proyek kepada pelaku, bernama Irfan Nur Alam.
Berniat menagih uang, namun saat itu Irfan justru menembak tangan kiri Panji dan kaki salah satu rekannya.
Bahkan, Panji mengaku jika Irfan sempat memberikan ancaman pembunuhan terhadapnya.
"Saya dirangkul IN yang sambil menenteng senpinya, persis di depan kantor Irfan dia ancam bunuh saya.
"Katanya kamu di sini bikin masalah terus, kamu di sini bikin rusuh terus. Padahal kita di sana tidak ada niat keributan, sajam pun kita tak ada," kata Panji menirukan ucapan pelaku.
Meski akhirnya uang yang ditagih Panji sebesar Rp 500 Juta diberikan, namun cara Irfan memberikannya pun menurut Panji dengan cara dilempar.
"Hanya caranya (membayar) pun uang dilempar ke bawah diinjak-injak. Saya berlumuran darah, uangnya pun kena darah saya," katanya.
Sempat menunggu permintaan maaf dari pelaku, rupanya hal itu tak didapat Panji sehingga ia melaporkannya ke polisi.
Namun, beberapa waktu kemudian Panji segera mencabut laporan tersebut.
Seperti yang diberitakan Suar.ID sebelumnya, Panji datang ke Mapolres Majalengka untuk mencabut laporannya pada Sabtu (16/12/2019).
Panji datang bersama beberapa rekannya ke Mapolres Majalengka tepatnya ke Kantor Sat Reskrim sekitar pukul 01.40 WIB.
Setelah beberapa saat, Panji keluar beserta Penasehat Hukum tersangka.
Penasehat Hukum Irfan, Dadan Taufik menjelaskan, alasan pihak korban datang ke Mapolres Majalengka, ingin mencabut gugatan dan mendelegasikan perdamaian.
Dia juga menjelaskan, pihak Panji bersedia berdamai dan saling sadar untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di antara keduanya.
Meski Panji telah mencabut laporannya, ternyata kasus penembakan ini tetap bergulir.
Baru-baru ini diketahui bahwa kasus ini telah sampai pada disampaikannya tuntutan jaksa.
Setelah dicabutnya laporan oleh Panji yang cukup mengejutkan publik, perkembangan kasus ini pun kembali mengejutkan.
Baca Juga: Mitos Kedutan di Bibir Atas, Pertanda Apakah ini Sebenarnya?
Rupanya pelaku hanya dituntut selama 2 bulan penjara saja.
Melansir dari Tribunnews.com, Kejaksaan Negeri Majalengka memastikan tidak salah menerapkan Pasal dalam mendakwa dan menuntut Irfan Nur Alam, terdakwa kasus penembakan pada pengusaha konstruksi asal Bandung, Panji.
"Pasal yang didakwakan dan tuntutan sudah tepat, sama sekali tidak ada perubahan pasal," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Majalengka, Faisal Amin via ponselnya, Minggu (29/12/2019).
Baca Juga: Mitos Kedutan di Bibir Atas, Pertanda Apakah ini Sebenarnya?
Irfan sendiri merupakan anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Irfan juga ASN Pemkab Majalengka golongan 3 A.
Dia dituntut pidana penjara selama dua bulan pada pekan lalu atas perbuatannya menembak pengusaha kontruksi.
Sebelumnya, polisi sempat menyebut Irfan dijerat pasal soal Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata api.
Faisal mengatakan, semula sempat menerapkan Pasal dalam undang-undang darurat yang mengatur senjata tajam.
Kemudian menerapkan Pasal 170 KUH Pidana.
"Memang pada saat penyidikan, penyidik menyangkakan dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang darurat.
Namun setelah menerima berkas, dan diteliti, ternyata senjata api yang digunakan dan meletus itu berijin dan legal," ujar dia.
Pada proses penyidikan tahap II, pihaknya meminta penyidik Polres Majalengka untuk melengkapi berkas dengan keterangan saksi ahli.
"Untuk itu kami meminta ahli khusus dari polda Jabar untuk menerangkan keabsahan senjata dan diperoleh keterangan bahwa senjata ini diurus secara legal.
Saya minta penyidik untuk periksa siapa yang berwenang menerbitkan dan yang mengurus nomor register senjata api ini dan disampaikan bahwa itu tercatat, artinya ada ijin dari mabes polri,” kata Faisal.
Karena itu, dalam berkas dakwaan, pihaknya menerapkan Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 360 ayat 2 KUH Pidana.
Adapun ancaman maksimal pidana di kedua pasal itu yakni di atas lima tahun.