Follow Us

Masih Ingat Kasus Anak Bupati Majalengka yang Tembak Seorang Pengusaha Konstruksi? Begini Kabar Terbaru Kasusnya

Khaerunisa - Minggu, 29 Desember 2019 | 18:30
Korban Panji Pamungkas - Pelaku Irfan Nur Alam
Kolase Tribun Jabar/https://setda.majalengkakab.go.id/

Korban Panji Pamungkas - Pelaku Irfan Nur Alam

"Memang pada saat penyidikan, penyidik menyangkakan dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang darurat.

Namun setelah menerima berkas, dan diteliti, ternyata senjata api yang digunakan dan meletus itu berijin dan legal," ujar dia.

Pada proses penyidikan tahap II, pihaknya meminta penyidik Polres Majalengka untuk melengkapi berkas dengan keterangan saksi ahli.

Baca Juga: Aneh Tapi Nyata, Laut di Lampung Ini Menyala Biru Terang di Malam Hari lalu Berbusa di Siang Hari, Warga pun Heboh Dibuatnya

"Untuk itu kami meminta ahli khusus dari polda Jabar untuk menerangkan keabsahan senjata dan diperoleh keterangan bahwa senjata ini diurus secara legal.

Saya minta penyidik untuk periksa siapa yang berwenang menerbitkan dan yang mengurus nomor register senjata api ini dan disampaikan bahwa itu tercatat, artinya ada ijin dari mabes polri,” kata Faisal.

Karena itu, dalam berkas dakwaan, pihaknya menerapkan Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 360 ayat 2 KUH Pidana.

Adapun ancaman maksimal pidana di kedua pasal itu ‎yakni di atas lima tahun.

Baca Juga: Terungkap Sosok Inilah yang Bikin Panji Pamungkasandi Mau Damai dengan Anak Bupati Majalengka yang Menembak Tangannya, Sudah Ditebak sejak Awal

Source : tribunnews.com, Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest