Setelah dicabutnya laporan oleh Panji yang cukup mengejutkan publik, perkembangan kasus ini pun kembali mengejutkan.
Baca Juga: Mitos Kedutan di Bibir Atas, Pertanda Apakah ini Sebenarnya?
Rupanya pelaku hanya dituntut selama 2 bulan penjara saja.
Melansir dari Tribunnews.com, Kejaksaan Negeri Majalengka memastikan tidak salah menerapkan Pasal dalam mendakwa dan menuntut Irfan Nur Alam, terdakwa kasus penembakan pada pengusaha konstruksi asal Bandung, Panji.
"Pasal yang didakwakan dan tuntutan sudah tepat, sama sekali tidak ada perubahan pasal," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Majalengka, Faisal Amin via ponselnya, Minggu (29/12/2019).
Baca Juga: Mitos Kedutan di Bibir Atas, Pertanda Apakah ini Sebenarnya?
Irfan sendiri merupakan anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Irfan juga ASN Pemkab Majalengka golongan 3 A.
Dia dituntut pidana penjara selama dua bulan pada pekan lalu atas perbuatannya menembak pengusaha kontruksi.
Sebelumnya, polisi sempat menyebut Irfan dijerat pasal soal Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata api.
Faisal mengatakan, semula sempat menerapkan Pasal dalam undang-undang darurat yang mengatur senjata tajam.
Kemudian menerapkan Pasal 170 KUH Pidana.