Berdasarkan dari semua hasil pemeriksaaan ini menunjukkan adanya tidak penganiayaan yang membuat Derustianto meninggal dunia.
Wahyu juga menuturkan AM dan RT ini diancam dengan pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 KUHP.
Tersangka pun terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Sebelumnya dugaan adanya tindak penganiayaan terhadap Derustianto ini disadari oleh pihak keluarga.
Saat itu sang ayah Sugiarto Hadji Ali melihat tubuh sang anak ini penuh dengan memar ketika memandikan jenazahnya.
Terutama di bagian dada putranya ini, nampak sangat biru.
“Kenapa dadanya begitu biru sementara bagian bawah (perut) merah biasa," imbuhnya.
Rupanya tak cuma badan, namun juga bagian kepala serta muka Derustianto juga terlihat memar.
Sugiarto pun sempat mengungkapkan kalau sebelum anaknya ini meninggal, ia pernah cerita kepada kerabatnya kalau ia sering dianiaya oleh seniornya.
Dugaan pun makin kuat usai Sugiarto dan pengacaranya, Rifki Mohi melakukan penelusuran.