"Bangunan ini juga jadi saksi kebrutalan aksi Antiswapraja tahun 1946 dan aksi Bumihangus 1948, tapi bangunan ini selamat," ujar Heri.
"Ditambah lagi, kantor Sasranegaran adalah ruang lahirnya gagasan paheman (perkumpulan) Radyapustaka tahun 1890, sebelum pindah di Sriwedari," imbuhnya.
Heri merasa ironis bangunan bernilai sejarah tinggi itu telah diratakan tanah.
Terlepas, statusnya yang belum terdaftar sebagai Benda Cagar Budaya.
"Ironisnya kini malah diratakan tanah oleh Pemkot," tandasnya.
(Adi Surya Samodra/Tribun Solo)
Artikel ini telah tayang di Tribun Solo dengan judulWali Kota Rudy Yakin Bangunan di Kepatihan yang Dibongkar Pemkot Bukan BCB, Ini Penjelasannya