"Kendati belum terdaftar BCB, bukan berarti bisa seenaknya dihancurkan," ujarnya.
Dia menilai Bangunan kuno bersejarah di timur Kantor Kejaksaan Negeri, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres yang dibongkar Pemkot Solo diyakini pernah menjadi kantor Patih Sasranegara.
Sejarawan, Heri Priyatmoko menyampaikan, bangunan itu secara faktual merupakan kantor Patih Sasranegara semasa menjabat.
Bukti faktual itu terlampir dalam peta kompleks Kepatihan yang dibuat RM. Sayid dan koran Bromartani.
"Terkait usia bangunan Kantor Sasranagara, saya sodorkan bukti sezaman berupa koran Bromartani edisi 17 Mei 1866 perihal pengangkatan Patih Sasranegara sebagai peristiwa penting yg tidak luput dari mata awas jurnalis," ujar Heri kepada Tribun Solo, Selasa (17/12/2019).
"Bangunan ini sudah berusia seabad lebih, hal ini mengacu pada periodesasi Patih Sasranagara menjadi patih, artinya, itu bukan bangunan kemarin sore," bebernya.
Heri menceritakan, Patih Sasranegara atau bernama lengkap Kanjeng Raden Adipati (KRA) Sasranegara berkantor di bangunan tersebut selama 21 tahun.
"KRA Sasranegara menahkodai kompleks ini dan berkantor di kantor Sasranagaran tahun 1866-1887," terang Heri.
"Walau Sasranagara lengser, dan diganti tiga patih berikutnya, nama Sasranagara tetap diabadikan sebagai nama kantor," tambahnya.
Heri menyampaikan, bangunan bersejarah itu yang masih tersisa dan terpenting sebagai rekam sejarah di kompleks Kepatihan.