Suar.ID -Dimas Agung Prayitno (21) kaget saat diberitahu petugas pajak bahwa dirinya memiliki sebuah mobil mewah.
Kendaraan roda empat yang disebut bernilai miliaran tersebut terdaftar atas namanya.
Padahal sehari-hari Dimas hanya bekerja sebagai kuli banunan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Jangankan untuk membeli mobil mewah, untuk mengganti dinding rumahnya dari tripleks jadi bangunan permanen saja Dimas masih kesulitan.
Tak hanya Dimas, petugas pajak dari Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta yang datang menagih pun dibuat kebingungan saat mendatangi rumah yang terdaftar sebagai pemilik mobil mewah.
Nama Dimas Agung tertulis memiliki satu unit mobil mewah jenis Roll Royce Phantom yang harga per unitnya bisa mencapai Rp 20 miliar.
Melansir dari Tribunnews (20/11/2019), kejadian ini bermula ketika Dimas berkali-kali mendapatkan surat dari Samsat Jakarta Barat.
Dalam surat tersebut, Dimas dinyatakan memiliki tunggakan pajak atas kepemilikan satu unit mobil.
Dimas pun mengabaikan surat-surat tersebut karena mengira hanya salah kirim.