Suar.ID -Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan bangunan sejarah yang dibongkar di timur Kantor Kejaksaan Negeri Solo bukan Benda Cagar Budaya (BCB).
Bangunan yang diyakini kantor Patih Sasranegara itu sudah rata dengan tanah di Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengemukakan, bangunan itu dibongkar karena kondisinya sudah rusak berat.
"Itu justru kejaksaannya yang BCB," ujar Rudy kepada Tribun Solo, Selasa (17/12/2019).
Baca Juga: 'Cagar Alam' Dadakan Ini Tiba-tiba Saja Muncul di Tol Becakayu, Kok Bisa?
"Kalau itu bangunan bersejarah dan menimpa orang terus meninggal yang mau tanggung jawab siapa, karena kondisinya sudah rapuh sekali," imbuhnya membeberkan.
Rencananya Pemkot Solo akan memanfaatkan tanah bekas bangunan tersebut sebagai perkantoran bersama.
"Sana bukan BCB, mau digunakan sebagai kesekretariatan bersama," terang Rudy.
Sejarawan, Heri Priyatmoko membenarkan bangunan sejarah itu belum terdaftar sebagai BCB.
Kepemilikannya pun atas nama Pemkot Solo.