Meski demikian, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta masih menempuh tahap memanggil dan memberi teguran tertulis kepada pemilik Diskotek Colosseum.
Baca Juga: Didemo oleh Para Sopir Angkot, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Malah Senang, Kok Bisa?
Tanda Tangan Cetak Gubernur DKI Jakarta
Diketahui, pemberian penghargaan kepada Diskotek Colosseum diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 Tahun 2019.
Dalam situs resmi Pemprov DKI Jakarta, piagam penghargaan itu dibubuhi tanda tangan cetak Gubernur Anies Baswedan atas nama Pemprov DKI Jakarta.
Namun, Anies Baswedan sempat memerintahkan inspektorat agar melakukan pemeriksaan kepada jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.
Saefullah menyebut jika sampai ada kelalaian dalam penilaian, maka ada sanksi yang berlaku termasuk penonaktifan.
“Jika terbukti lalai, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan. Selain itu, prosedur dan kriteria penghargaan Adikarya Wisata akan dievaluasi," jelasnya.
Anies Baswedan Memecat Sosok yang Memberi Penghargaan terhadap Diskotek Colosseum
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memberi penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum.
Pemecatan tersebut diinstruksikan ke Inspektorat DKI Jakarta.