Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menerangkan soal pemecatan PNS itu.
Baca Juga: Menteri Ini Sebut Jakarta seperti Kampung, Anies Baswedan: Itu Clickbait
Berdasar penuturan Saefullah, Gubernur DKI Jakarta telah memberi instruksi kepada Inspektorat DKI Jakarta.
Mengutip dariWartaKotaLive, Anies Baswedan menginstruksikan untuk memeriksa jajaran yang terlibat dalam proses penilaian penghargaan Adikarya Wisata 2019.
"Jika terbukti lalai akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Saefullah Senin (16/12/2019).
Ia menambahkan, sementara waktu jajaran yang terlibat dibebastugaskan dari pemeriksaan.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin PNS yang berisimengenai PNS yang terlibat dalam pemeriksaan harus dibebastugaskan dari posisinya.
Saefullah kemudian menyampaikan harapannya agar di masa depan, PNS melakukan kajian lebih ketat terhadap prosedur dan kriterian penghargaan serta harus lebih cermat lagi.