Suar.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut penghargaan Adikarya Wisata 2019 yang diberikan kepada diskotek Colosseum dengan kategori nominasi Hiburan dan Rekreasi - Klab.
Hal ini lantaran pada 10 Oktober 2019 lalu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta memberikan surat rekomendasi setelah adanya penangkapan pengguna narkoba di Diskotek Colosseum.
"Untuk itu pemberian penghargaan Colosseum yang diputuskan Disparbud dengan SK Nomor 388 Tahun 2019 tentang penetapan pemenang Adikarya Wisata 2019 yang dibubuhi tanda tangan cetak bukan tanda tangan basah Gubernur."
"Berdasarkan fakta tersebut maka pemberian penghargaan kepada Colloseum dibatalkan," ucap Sekretaris Daerah Saefullah di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
Terkait adanya pengunjung yang menggunakan narkoba di Colosseum, Saefullah menyebutkan saat ini Pemprov DKI sudah memberi surat teguran kepada pemilik usaha.
Pihak Colosseum diminta untuk meningkatkan pengawasan kepada para pengunjung.
"Berdasarkan fakta tersebut dari BNN dan ada teguran kepala dinas dan pernyataan dan tahapan-tahapan yang tim tidak cermat berdasarkan fakta tersebut maka pemberian penghargaan kepada Colosseum dinyatakan dibatalkan," tutur Saefullah.
Sekda berjanji bahwa ke depannya prosedur pemberian penghargaan Adikarya Wisata harus ditinjau agar tidak terjadi kesalahan yang sama.
Temuan narkoba Berdasarkan catatan BNNP DKI, diketahui bahwa Colosseum 1001 menjadi salah satu dari tiga klub malam yang direkomendasikan untuk ditutup.