BNNP DKI merazia Colosseum 1001 pada Minggu, 8 September 2019 lalu.
Hasilnya, mereka mengamankan 34 pengunjung yang kedapatan positif mengonsumsi narkotika usai di tes urine.
Sebanyak 19 orang di antaranya laki laki dan 15 orang perempuan.
Dalam keterangannya, Kepala BNNP DKI Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terkait temuan itu.
"Sejak beberapa pekan lalu surat rekomendasi sudah kami berikan. Seperti yang sudah-sudah, kalau ada narkoba pasti akan dilakukan penutupan," kata Tagam dalam keterangan tertulisnya.
Jika melihat Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018, dinyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, dan penghentian sementara kegiatan usaha.
Melihat kebelakang, kasus pelanggaran Pergub Nomor 18 Tahun 2018 pernah dikenakan kepada Alexis pada bulan Maret 2018.
Adapun enam TDUP yang dicabut adalah tanda daftar karaoke, tanda daftar restoran, tanda daftar musik, dan beberapa item lain.
Pencabutan TDUP Alexis dipicu temuan pelanggaran prostitusi dan human trafficking yang dilakukan oleh pengelola Alexis.