Mengetahui Marwia sudah dalam kondisi tak bernyawa, saksi tersebut kemudian langsung memberitahukan hal tersebut kepada ayah korban.
"Rabu sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor diberitahukan oleh Sahak (saksi) bahwa anak kandungnya yaitu Marwia meninggal dunia di rumah akibat dianiaya oleh suaminya sendiri," ujar Kapolsek dalam keterangan tertulis.
Mendengar hal tersebut, Martan langsung menuju ke rumah anaknya.
Sesampai di rumah korban, ia melihat anaknya Marwia sudah terbaring di dalam kamar dengan luka lebam di sekujur tubuh dan sudah tidak bernyawa lagi.
"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Keritang untuk pengusutan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.
Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil mengamankan pelaku yang juga suami korban.
Pelaku berhasil diamankan di rumah milik seorang warga di Jalan Simpang Keritang, Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Riau, Rabu (11/12/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti dari pelaku.
"Barang bujti yang diamankan, antara lain, 1 batang kayu broti panjang kurang lebih 60 cm, 1 unit handphone merk NOKIA warna hitam dan 1 unit handphone merk NOKIA warna putih," ujar AKP Martunus.
Berdasarkan interogasi pihak kepolisian, pelaku mengakui telah menganiaya korban atas nama Marwia yang merupakan istrinya di dalam rumahnya.