"Tapi yang jelas dari surat rekomendasi ada beberapa poin yang kita sepakati, artinya bahwa apa yang dilakukan William ini adalah sebagai fungsi penguatan dewan," terang August.
Dalam kode etik keputusan DPRD Nomor 34 Tahun 2006 anggota DPRD dalam melakukan hubungan kemitraan dengan eksekutif harus kritis, adil, dan profesionaliltas.
"Jadi penguatan fungsi dewan ini yang mana diharuskan di dalam kode etik keputusan DPRD Nomor 34 Tahun 2006, bahwa dalam melakukan hubungan kemitraan dengan eksekutif itu dewan anggota DPRD harus kritis, adil, dan dia harus profesional," ungkap August.
Tiga hal tersebut yang akhirnya menjadi kesepakatan semua anggota BK.
"Nah tiga hal ini kita sepakati semua anggota badan kehormatan setuju dengan apa yang dilakukan terkait dengan kritis, stabil dan profesional," jelas August.
Namun, menurut August Hamonangan ada perbedaan pendapat antar anggota BK saat membahas mengenai proporsionalitas.
"Tapi yang berbeda adalah pada saat kita sampai di pengertian proporsionalitas, nah di situ ada beberapa pandangan yang berbeda, yang satu di antaranya menyebutkan bahwa pernyataan dari William belum atau tidak proporsionalitas," jelasnya.
August Hamonangan kemudian menuturkan ada beberapa anggota BK yang menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan William sudah Profesionalitas.
"Jangan ditempatkan bahwa posisi William ditempatkan William sebagai komisi A, tetapi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta yang mana itu punya fungsi melakukan pengawasan, dan juga pembahasan atau persetujuan terhadap anggaran," terang August.