Sehingga, menurut Ima, ada baiknya William mengurusi komisinya bukan komisi yang lain.
"Karena William bukan komisi E. (Periksa anggaran) sesuai dengan komisinya. Selain bukan komisi, dia hanya disampaikan di sosmed saja bukan di forum rapat," tuturnya.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana menyesalkan rekomendasi sanksi teguran lisan yang dikeluarkan Badan Kehormatan DPRD DKI terhadap William.
Menurut Justin, William menyampaikan fakta soal anggaran janggal sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Fraksi PSI berpendapat bahwa William tidak melanggar kode etik DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Heboh Anggaran Lem Aibon Tidak Wajar, Ahok Ungkapkan Cara 'Mudah' Atur APBD DKI Jakarta
"Saya sangat menyesalkan rekomendasi tersebut karena pada dasarnya apa yang dilakukan oleh William ini bukanlah merupakan suatu kebohongan," ujar Justin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Melansirdari chanel YouTube KompasTV, Anggota Badan Kehormatan DPRD DKI fraksi PSI, August Hamonangan mengungkapkan bahwa belum ada vonis bersalah kepada William hingga sekarang.
"Saya mau menyampaikan sedikit klarifikasi dan menjernihkan bahwa belum ada vonis bersalah terhadap bro William," jelas August Hamonangan.
August mengatakan bahwa yang ada adalah surat rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) yang diberikan kepada ketua DPRD.
Dari surat rekomendasi tersebut ada beberapa poin yang disepakati bersama, yakni yang dilakukan oleh William adalah fungsi dari penguatan dewan.