Suar.ID -Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyampaikan usulan agar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kembali dilakukan oleh MPR.
Hal tersebut disampaikan oleh Said Aqil kepada pimpinan MPR di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Melansir dari Warta Kota, Saiq Aqil mengatakan usulan tersebut merupakan usulan Munas NU 2012 di Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat.
"Tentang pemilihan Presiden kembali ke MPR, itu keputusan Munas NU di Kempek Cirebon 2012," ujar Said Aqil di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Menurut Said Aqil, keputusan tersebut diambil melalui musyawarah para kiai NU.
Pertimbangan NU memberikan usulan itu karena besarnya biaya yang ditanggung akibat pemilihan Presiden secara langsung, terutama ongkos sosial.
Dirinya mencontohkan perselisihan yang terjadi saat Pilpres 2019.
Said Aqil mengatakan tidak seharusnya terjadi pertikaian seperti itu lagi.
"Kiai-kiai sepuh, waktu ada Kiai Sahal pas masih hidup, Kiai Mustofa Bisri, menimbang mudarat dan manfaat."