Suar.ID -Setelah Presiden Jokowi, kini giliran Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang mengumumkan staf ahlinya.
Yang menggiurkan, para staf ahli ini akan mendapat gaji yang sama besar dengan staf khusus presiden.
Sekadar informasi, besaran gaji stafsus sudah diatur dalam Peraturan Presiden.
Persisnya Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Pasal 5 Perpres tersebut berbunyi:hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.
Hak keuangan dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres ini dengan penghasilan yang diterima sebagai pegawai negeri.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengumumkan delapan staf khusus yang akan membantunya dalam bekerja.
Menurutnya, para staf khusus ini diangkat berdasarkan bidang keahlian mereka masing-masing.
Pengumuman delapan orang staf khusus itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (25/11/2019).