Follow Us

Fantastis, Tak Kalah dari Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden Juga akan Digaji Segini

Moh. Habib Asyhad - Senin, 25 November 2019 | 16:15
Wakil Presiden Ma'ruf Amin umumkan staf khususnya.
PANRB

Wakil Presiden Ma'ruf Amin umumkan staf khususnya.

Suar.ID - Setelah Presiden Jokowi, kini giliran Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang mengumumkan staf ahlinya.

Yang menggiurkan, para staf ahli ini akan mendapat gaji yang sama besar dengan staf khusus presiden.

Sekadar informasi, besaran gaji stafsus sudah diatur dalam Peraturan Presiden.

Persisnya Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Baca Juga: Baru Saja Dipilih jadi Staf Khusus Presiden, Sifat Asli Putri Indahsari Tanjung Dibongkar sang Mantan!

Pasal 5 Perpres tersebut berbunyi: hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.

Hak keuangan dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres ini dengan penghasilan yang diterima sebagai pegawai negeri.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengumumkan delapan staf khusus yang akan membantunya dalam bekerja.

Menurutnya, para staf khusus ini diangkat berdasarkan bidang keahlian mereka masing-masing.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Kompas.com

Wakil Presiden Ma'ruf Amin

Pengumuman delapan orang staf khusus itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (25/11/2019).

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest