Follow Us

Masih Ingat dengan Kasus Agen Umroh yang Gelapkan Dana Jamaahnya Ini? Kini Nasib Korbannya Makin Nelangsa, Rupanya Inilah Penyebabnya

Ervananto Ekadilla - Minggu, 17 November 2019 | 20:00
Masih Ingat dengan Kasus Agen Umroh yang Gelapkan Dana Jamaahnya Ini? Kini Nasib Korbannya Makin Nelangsa, Rupanya Inilah Penyebabnya
Warta Kota

Baca Juga: Rewel Saat Akan Dimandikan, Bocah 3 Tahun di Semarang Dianiaya dengan Sadis Oleh Kekasih Gelap Ibunya hingga Meninggal

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok memutuskan Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan selaku Direktur, secara sah dan meyakinkan bersalah.

Hal ini terkait dengan kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang dana puluhan ribu calon jamaah umrah yang gagal berangkat.

Andika divonis 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa divonis 18 tahun penjara.

Keduanya juga didenda sebesar Rp 10 miliar subsider delapan bulan penjara.

Andika dan Annisa hadir dalam rapat kreditur First Travel - Andika Surachman: Bukakan pintu maaf kepada kami sebesar-besarnya
KONTAN

Andika dan Annisa hadir dalam rapat kreditur First Travel - Andika Surachman: Bukakan pintu maaf kepada kami sebesar-besarnya

Baca Juga: Janda Cantik Ini Sukses Tipu Banyak Orang dan Gelapkan 62 Mobil dalam 2 Bulan, saat Rekeningnya Dicek Isinya Mengenaskan

"Menyatakan terdakwa satu Andika Surachman bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider delapan bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sobandi.

"Serta, memutuskan terdakwa dua Anniesa Hasibuan secara sah bersalah dan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar, subsider delapan bulan penjara," tambahnya.

Sedangkan untuk terdakwa ketiga, yakni Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, pembacaan putusan dilakukan terpisah.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan suami istri bos First Travel terdakwa kasus penipuan calon jemaah umrah.

Yakni, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan.

Source : Warta Kota

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular