Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok memutuskan Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan selaku Direktur, secara sah dan meyakinkan bersalah.
Hal ini terkait dengan kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang dana puluhan ribu calon jamaah umrah yang gagal berangkat.
Andika divonis 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa divonis 18 tahun penjara.
Keduanya juga didenda sebesar Rp 10 miliar subsider delapan bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa satu Andika Surachman bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider delapan bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sobandi.
"Serta, memutuskan terdakwa dua Anniesa Hasibuan secara sah bersalah dan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar, subsider delapan bulan penjara," tambahnya.
Sedangkan untuk terdakwa ketiga, yakni Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, pembacaan putusan dilakukan terpisah.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan suami istri bos First Travel terdakwa kasus penipuan calon jemaah umrah.
Yakni, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan.