Meski demikian, dia berharap jamaah tetap bisa ibadah umrah tanpa mengemis, karena jamaah juga tidak sampai hati mempermalukan negara.
"Kalau kita misalnya datang ke negara sekuler kayak Jepang, kan orang Kedutaan Jepang akan bingung nanti."
"Ngapain nih didemo sama emak-emak pake jilbab nih? Ternyata ujung-ujungnya kita buka aib negara kita sendiri," beber Riesqi.
Dalam sidang gugatan penyitaan aset First Travel oleh negara, dengan tergugat Andika Surachman dan turut tergugat Kejaksaan Negeri Depok, Selasa siang, pengacara membacakan kerugian materii jamaah mencapai Rp 49 miliar.
Jamaah tetap pada tuntutannya, yakni kembalikan aset First Travel yang disita negara, atau jamaah diberangkatkan umrah.
Sementara, Muhammad Ridwan, kuasa hukum Andika, mengatakan pihaknya akan menyampaikan eksepsi atas pembacaan gugatan jamaah pada 7 Mei 2020 mendatang.
Terkait Andika yang tidak pernah hadir ke ruang sidang, Ridwan menuturkan bahwa soal itu adalah kewenangan pihak Rutan Klas IIB Cilodong, tempat kliennya mendekam.
"Pada intinya dia (Andika) akan memberangkatkan jamaah apabila gugatan asetnya dikabulkan," ucapnya.
"Sekarang gimana dia mau memberangkatkan. Untuk membayar fee lawyer saja kami sukarela."
"Kan seluruh aset sudah disita negara. Secara pribadi aja dia udah kosong," jelas Ridwan kepada Warta Kota.