Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Ingat dengan Kasus Agen Umroh yang Gelapkan Dana Jamaahnya Ini? Kini Nasib Korbannya Makin Nelangsa, Rupanya Inilah Penyebabnya

Ervananto Ekadilla - Minggu, 17 November 2019 | 20:00
Masih Ingat dengan Kasus Agen Umroh yang Gelapkan Dana Jamaahnya Ini? Kini Nasib Korbannya Makin Nelangsa, Rupanya Inilah Penyebabnya
Warta Kota

Meski demikian, dia berharap jamaah tetap bisa ibadah umrah tanpa mengemis, karena jamaah juga tidak sampai hati mempermalukan negara.

"Kalau kita misalnya datang ke negara sekuler kayak Jepang, kan orang Kedutaan Jepang akan bingung nanti."

"Ngapain nih didemo sama emak-emak pake jilbab nih? Ternyata ujung-ujungnya kita buka aib negara kita sendiri," beber Riesqi.

Dalam sidang gugatan penyitaan aset First Travel oleh negara, dengan tergugat Andika Surachman dan turut tergugat Kejaksaan Negeri Depok, Selasa siang, pengacara membacakan kerugian materii jamaah mencapai Rp 49 miliar.

Polisi menggelar tersangka kasus penipuan PT First Travel dengan menunjukan barang bukti dan tersangka di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman (kedua dari kiri), Anniesa Desvitasari (tengah), dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp. 848 miliar.
Warta Kota

Polisi menggelar tersangka kasus penipuan PT First Travel dengan menunjukan barang bukti dan tersangka di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman (kedua dari kiri), Anniesa Desvitasari (tengah), dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp. 848 miliar.

Baca Juga: Kaya Mendadak hingga Hobi Hadiahi Mobil ke Temannya yang Ulang Tahun, Ternyata Sosialita Ambon Ini Gelapkan Dana Nasabah Bank hingga Ratusan Miliar!

Jamaah tetap pada tuntutannya, yakni kembalikan aset First Travel yang disita negara, atau jamaah diberangkatkan umrah.

Sementara, Muhammad Ridwan, kuasa hukum Andika, mengatakan pihaknya akan menyampaikan eksepsi atas pembacaan gugatan jamaah pada 7 Mei 2020 mendatang.

Terkait Andika yang tidak pernah hadir ke ruang sidang, Ridwan menuturkan bahwa soal itu adalah kewenangan pihak Rutan Klas IIB Cilodong, tempat kliennya mendekam.

"Pada intinya dia (Andika) akan memberangkatkan jamaah apabila gugatan asetnya dikabulkan," ucapnya.

"Sekarang gimana dia mau memberangkatkan. Untuk membayar fee lawyer saja kami sukarela."

"Kan seluruh aset sudah disita negara. Secara pribadi aja dia udah kosong," jelas Ridwan kepada Warta Kota.

Source : Warta Kota

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x