Suar.ID - Perkara kasus penipuan Agen Umroh First Travel belum juga menemui titik akhir.
Upaya Luthfi Yazid, kuasa hukum korban penipuan First Travel mensomasi tiga lembaga tinggi negara menambah daftar panjang kasus ini.
Upaya somasi tersebut terkait aset korban yang diambil negara.
Melansir dari Warta Kota, somasi tersebut dikirimkan pada Sabtu (16/11/2019) kemarin.
Tiga lembaga yang dilayangkan somasi adalah Kejaksaan Agung, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan yang membawahi Dirjen Kekayaan Negara.
"Dia bilang bahwa mohon diikhlaskan karena ini untuk negara, harta diambil negara tidak apa-apa," kata Luthfi saat dihubungi oleh Warta Kota, Sabtu (16/11/2019).
Luthfi heran dengan pernyataan tersebut dan balik bertanya.
"Saya akan balik tanya juga, kalau hartanya Pak Kepala Kejari diminta untuk negara boleh enggak?" lanjutnya.