Follow Us

Masih Ingat dengan Kasus Agen Umroh yang Gelapkan Dana Jamaahnya Ini? Kini Nasib Korbannya Makin Nelangsa, Rupanya Inilah Penyebabnya

Ervananto Ekadilla - Minggu, 17 November 2019 | 20:00
Masih Ingat dengan Kasus Agen Umroh yang Gelapkan Dana Jamaahnya Ini? Kini Nasib Korbannya Makin Nelangsa, Rupanya Inilah Penyebabnya
Warta Kota

Sedangkan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki selaku Direktur Keuangan, dituntut oleh JPU sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga: Netizen Terkejut, Ternyata Inilah Sisi Gelap dari Negara Irlandia: Anak Tunawisma Makan di Atas Karton

Ketiga terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta, Pasal 3 Undang-undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan jaksa, kasus ini menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 miliar, dengan jumlah korban penipuan calon jemaah umrah oleh para terdakwa mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia. (Reza Deni/Warta Kota)

Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul Kuasa Hukum: Memang Negara Susah Banget Sampai Ambil Uang Korban First Travel?

Source : Warta Kota

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest