Suar.ID -Perkara kasus penipuan AgenUmroh First Travel belum juga menemui titik akhir.
Upaya Luthfi Yazid, kuasa hukum korban penipuan First Travel mensomasi tiga lembaga tinggi negara menambah daftar panjang kasus ini.
Upaya somasi tersebut terkait aset korban yang diambil negara.
Melansir dari Warta Kota, somasi tersebut dikirimkan pada Sabtu (16/11/2019) kemarin.
Tiga lembaga yang dilayangkan somasi adalah Kejaksaan Agung, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan yang membawahi Dirjen Kekayaan Negara.
"Dia bilang bahwa mohon diikhlaskan karena ini untuk negara, harta diambil negara tidak apa-apa," kata Luthfi saat dihubungi oleh Warta Kota, Sabtu (16/11/2019).
Luthfi heran dengan pernyataan tersebut dan balik bertanya.
"Saya akan balik tanya juga, kalau hartanya Pak Kepala Kejari diminta untuk negara boleh enggak?" lanjutnya.
Sebagai kuasa hukum atas puluhan ribu korban First Travel, Luthfi meminta jika memang lelang aset First Travel dilakukan, pemerintah harus memberangkatkan para korban ke Tanah Suci.
"Ini kan bukan uang korupsi. Ini uang jamaah, uang perorangan, kok diambil negara?"
"Pertanyaan jadi panjang tuh, memang negara susah banget sampai mengambil uang (para korban First Travel)?" Tanya Luthfi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) lewat kasasi memvonis semua harta First Travel diserahkan ke negara, bukan ke jamaah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pun sudah memulai tahapan lelang barang bukti First Travel tersebut.
Ada sejumlah aksesori seperti puluhan tas mewah untuk dilelang.
Kejari mengungkap sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.
"Sudah mulai ini kita lelang satu-satu. Kita sudah mulai penafsiran segala macam."
"Ini kan cuma-cuma fisiknya, tapi proses lelangnya nanti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," kata Kajari Depok Yudi Triadi di Kejari Depok, Cilodong, Jumat (15/11).
Sebelumnya, jamaah korban penipuan agen perjalanan First Travel menimbang kemungkinan untuk meminta bantuan kepada negara-negara kaya.
Tujuannya, agar dapat berangkat umrah ke Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi.
Sebab, jamaah korban penipuan First Travel sudah nyaris putus asa memperjuangkan tuntutan agar uang yang mereka setorkan dikembalikan atau diberangkatkan umrah.
Hal itu disampaikan kuasa hukum jemaah, Riesqi Rahmadiansyah, seusai sidang pembacaan gugatan perdata aset First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (23/4/2019).
"Kami sudah lelah berjuang ke kanan, ke kiri. Bersurat ke Kementerian Agama sudah, ke Mahkamah Agung sudah, bersurat ke Presiden pun sudah," ujar Riesqi.
"Jujur kami sudah buntu terkait upaya yang lain. Habis ini kita mungkin mengemislah," sambung Riesqi, yang diamini para jamaah.
Para jamaah berencana mendatangi sejumlah kedutaan besar negara kaya seperti Kedubes Brunei Darussalam, Arab Saudi, Jerman, Amerika Serikat, hingga Jepang.
"Rencana ke kedutaan negara kaya raya desakan dari jemaah. Tapi kalau udah seperti itu, artinya bukan jalur hukum lagi, bukan juga diplomasi, kami mengemis itu."
"Mau bagaimana lagi? Sudah tak ada jalan," paparnya.
Meski demikian, dia berharap jamaah tetap bisa ibadah umrah tanpa mengemis, karena jamaah juga tidak sampai hati mempermalukan negara.
"Kalau kita misalnya datang ke negara sekuler kayak Jepang, kan orang Kedutaan Jepang akan bingung nanti."
"Ngapain nih didemo sama emak-emak pake jilbab nih? Ternyata ujung-ujungnya kita buka aib negara kita sendiri," beber Riesqi.
Dalam sidang gugatan penyitaan aset First Travel oleh negara, dengan tergugat Andika Surachman dan turut tergugat Kejaksaan Negeri Depok, Selasa siang, pengacara membacakan kerugian materii jamaah mencapai Rp 49 miliar.
Jamaah tetap pada tuntutannya, yakni kembalikan aset First Travel yang disita negara, atau jamaah diberangkatkan umrah.
Sementara, Muhammad Ridwan, kuasa hukum Andika, mengatakan pihaknya akan menyampaikan eksepsi atas pembacaan gugatan jamaah pada 7 Mei 2020 mendatang.
Terkait Andika yang tidak pernah hadir ke ruang sidang, Ridwan menuturkan bahwa soal itu adalah kewenangan pihak Rutan Klas IIB Cilodong, tempat kliennya mendekam.
"Pada intinya dia (Andika) akan memberangkatkan jamaah apabila gugatan asetnya dikabulkan," ucapnya.
"Sekarang gimana dia mau memberangkatkan. Untuk membayar fee lawyer saja kami sukarela."
"Kan seluruh aset sudah disita negara. Secara pribadi aja dia udah kosong," jelas Ridwan kepada Warta Kota.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok memutuskan Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan selaku Direktur, secara sah dan meyakinkan bersalah.
Hal ini terkait dengan kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang dana puluhan ribu calon jamaah umrah yang gagal berangkat.
Andika divonis 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa divonis 18 tahun penjara.
Keduanya juga didenda sebesar Rp 10 miliar subsider delapan bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa satu Andika Surachman bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider delapan bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sobandi.
"Serta, memutuskan terdakwa dua Anniesa Hasibuan secara sah bersalah dan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar, subsider delapan bulan penjara," tambahnya.
Sedangkan untuk terdakwa ketiga, yakni Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, pembacaan putusan dilakukan terpisah.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan suami istri bos First Travel terdakwa kasus penipuan calon jemaah umrah.
Yakni, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan.
Sedangkan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki selaku Direktur Keuangan, dituntut oleh JPU sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Ketiga terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta, Pasal 3 Undang-undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan jaksa, kasus ini menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 miliar, dengan jumlah korban penipuan calon jemaah umrah oleh para terdakwa mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia. (Reza Deni/Warta Kota)
Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judulKuasa Hukum: Memang Negara Susah Banget Sampai Ambil Uang Korban First Travel?