Suar.ID -Djeni Herilewie (39), pelaku penggelapan 62 unit mobil sewaan, diamankan polisi di daerah Cipinang, Jakarta Timur, pada pertengahaan September 2019.
Polisi sempat kesulitan dalam menangkap Djeni yang dikenal sangat "licin" karena terus berpindah-pindah tempat.
Dilansir dari Kompas.com pada Rabu (16/10/2019), Kanit III Ranmor Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Wahyudi menjelaskan bahwa pihaknya harus sampai bekerja sama dengan pelapor atau korban untuk menangkap Djeni.
Polisi bersama pelapor akhirnya membuat skema penangkapan Djeni.
Baca Juga: Tak Ada yang Menyangka, Perempuan Cantik Ini Seorang Diri Gelapkan 62 Mobil Rental, Begini Motifnya!
Polisi memerintahkan korban untuk berpura-pura bertindak sebagai rental dan kembali menawarkan mobil kepada Djeni.
"Dia sempat curiga mau ditangkap, anak ini licin juga, dia pindah-pindah terus. Pokoknya kita selidiki terus kita pancing pelaku ambil mobil lagi, saat itu kita tangkap. Kita dapat data pelaku dari korban," kata Wahyudi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/10/2019).
Saat ditangkap, Djeni langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Seusai diperiksa, ternyata Djeni tidak hanya menggelapkan mobil, dia juga pernah menipu dalam bentuk uang, menggelapkan mobil dengan korban perusahaan leasing, dan berbagai penipuan lainnya.
Dari menggelapkan 62 unit mobil, Djeni diperkirakan telah meraup uang sebesar Rp 2,5 miliar.