Program yang anggarannya dinilai terlalu besar bisa dikurangi, sedangkan yang dinilai tak perlu juga bisa dicoret.
Setelah pembahasan KUA-PPAS selesai, dibuat semacam Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur dan Ketua DPRD.
Kesimpulan pembahasan ini biasanya berupa, berapa total APBD pada tahun berikutnya, nilai belanja, dan pendapatannya.
Dalam tahap ini, KUA-PPAS setelah pembahasan, biasanya akan diunggah kembali ke situs apbd.jakarta.go.id.
Dengan begitu, masyarakatdapat membandingkan seperti apa rencana anggaran sebelum dan sesudah dibahas dengan DPRD.
Baca Juga: Leonardo DiCaprio Soroti Kondisi Sampah di Bantar Gebang, Tanggapan Anies Baswedan: Semua Orang Tahu
Pembahasan anggaran akan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan APBD (RAPBD).
Draft RAPBD yang telah disahkan bersama DPRD DKI juga akan diunggah ke dalam situs.
Selanjutnya RAPBD yang sudah disahkan menjadi APBD itu akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Nantinya, hasil evaluasi akan diunggah kembali.
Baca Juga: Anies Baswedan akan Membuat Trotoar Khusus PKL yang Terinspirasi dari Kota New York