Follow Us

Dibayar 65 Juta untuk Sekali Layani Kliennya, PA Terduga Kasus Prostitusi Ternyata Cuma Dapat Bagian Segini, Mucikarinya Menang Banyak

Rahma Imanina Hasfi - Selasa, 29 Oktober 2019 | 15:00
Terungkap tarif yang dipatok oleh muncikari kepada kliennya  dalam kasus prostitusi online yang menyeret publik figur berinisial PA
Kolase Surya.co.id

Terungkap tarif yang dipatok oleh muncikari kepada kliennya dalam kasus prostitusi online yang menyeret publik figur berinisial PA

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan berdasarkan keterangan PA selama proses penyidikan bergulir, S telah menjajakan kemolekkan tubuh PA sedikitnya tiga kali.

"Si PA gak cuma sekali prostitusi dan itu sudah 3 kali sama S," katanya saat ditemui awakmedia di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (28/10/2019).

Baca Juga: Nia Ramadhani Bongkar Tas Inul Daratista, Isinya Bikin Jiwa Miskin Bergetar, Uang Tunai hingga Rp 10 Juta dan Berlian Rp 1 Miliar!

Masih bersumber dari keterangan hasil penyelidikan, lanjut Gidion, tarif yang dipatok oleh S kepada setiap kliennya, berkisar Rp 65 Juta.

Namun, dalam transaksi antara PA dan YW yang dibongkar polisi di sebuah hotel di Kota Batu, Malang, ungkap Gidion, PA hanya kebagian sekitar Rp 15 juta.

"Masih dijanjikan Rp 15 juta dari informasi sekitar Rp 65 juta," pungkasnya.

Melansir dari Tribunnews.com, dugaan semacam itu juga diperkuat oleh temuan, bahwa nominal uang yang bisa dikantongi JL dalam sekali praktik menghubungkan PA dengan YW, sekitar lebih dari Rp 16 Juta.

"Dia menerima di atas 16 juta, itu di luar akomodasi yang disiapkan seperti tiket dan sebagainya," jelas AKBP Leonard Sinambela.

Merujuk bukti uang itu, katanya, terkuaklah peran JL dalam praktik prostitusi online itu.

Baca Juga: Pria 77 Tahun Ini Cegukan Selama 2 Minggu Lalu Meninggal dengan Diagnosis Serangan Jantung, Ternyata Cegukan Bisa Merupakan Tanda Penyakit-penyakit Berbahaya Ini!

"JL ini juga menghubungkan PA dengan JW, ada akomodasi, tiket, sewa kamar dan lainnya," katanya.

Leo mengatakan, JL dikenai Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

Source : Tribunnews.com, Surya.co.id

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya

Latest