"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelasnya.
Dibayar 65 Juta untuk Sekali Layani Kliennya, PA Terduga Kasus Prostitusi Ternyata Cuma Dapat Bagian Segini, Mucikarinya Menang Banyak
Rahma Imanina Hasfi - Selasa, 29 Oktober 2019 | 15:00
Popular
Hot Topic
Tag Popular