Follow Us

Kisah Memilukan Nenek Amih: Dulu Digugat Anak Sendiri Rp1,8 Miliar, Kini Giliran Sang Menantu yang Melaporkannya ke Polisi karena Kasus Pencemaran Nama Baik

Khaerunisa - Jumat, 11 Oktober 2019 | 16:15
Kisah memilukan nenek Amih
Kompas.com/Ari Maulana Karang

Kisah memilukan nenek Amih

Pada kasus tersebut, nenek Amih menang. Hakim menolak semua gugatan Yani dan suaminya.

Yani dan Handoyo juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 600.000 lebih.

Kini nenek berusia 87 tahun tersebut harus kembali berurusan dengan pengadilan.

Baca Juga: SA, Pelaku Penusukan Wiranto Ternyata Mantan Pengguna Narkoba dan Pemain Judi, Lulusan S1 Itu Berubah Sepulang dari Malaysia

Saat ini, gantian sang menantu yang melaporkan nenek Amih ke polisi lantaran merasa dicemarkan nama baiknya.

Dikutip dari tayangan Fokus Indosiar pada Kamis (10/10/2019), nenek amih dipinadakan lagi oleh menantunya di Polews Jakarta Timur.

Pada laporan tersebut anak menantunya merasa dicemarkan nama baiknya di satu talkshow.

Pelapor menilai, nenek Amih menyebut pernyataan yang membuat dirinya ada pencemaran nama baik.

Baca Juga: Jumlah Saldo Tabungannya Dibeberkan oleh Raffi Ahmad, Ruben Onsu: Itu Uang Tepung Sama Ayam!

Bukan hanya nenek Amih, sang menantu laporkan beberapa anak Amih.

Menurut anak Amih, pelaporan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu, tepatnya pada perkara perdata gugatan ganti rugi utang Rp 1,8 miliar sedang diproses di Mahkamah Agung.

Beberapa anak Amih sudah diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Source : Tribunnews.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest