Pada kasus tersebut, nenek Amih menang. Hakim menolak semua gugatan Yani dan suaminya.
Yani dan Handoyo juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 600.000 lebih.
Kini nenek berusia 87 tahun tersebut harus kembali berurusan dengan pengadilan.
Saat ini, gantian sang menantu yang melaporkan nenek Amih ke polisi lantaran merasa dicemarkan nama baiknya.
Dikutip dari tayangan Fokus Indosiar pada Kamis (10/10/2019), nenek amih dipinadakan lagi oleh menantunya di Polews Jakarta Timur.
Pada laporan tersebut anak menantunya merasa dicemarkan nama baiknya di satu talkshow.
Pelapor menilai, nenek Amih menyebut pernyataan yang membuat dirinya ada pencemaran nama baik.
Baca Juga: Jumlah Saldo Tabungannya Dibeberkan oleh Raffi Ahmad, Ruben Onsu: Itu Uang Tepung Sama Ayam!
Bukan hanya nenek Amih, sang menantu laporkan beberapa anak Amih.
Menurut anak Amih, pelaporan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu, tepatnya pada perkara perdata gugatan ganti rugi utang Rp 1,8 miliar sedang diproses di Mahkamah Agung.
Beberapa anak Amih sudah diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Timur.