Suar.ID – Masih ingat kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Bekasi yang terjadi November 2018 lalu?
Korban adalah satu keluarga yang terdiri atas Diperum Nainggolan (ayah, 38), Maya Boru Ambarita (ibu, 37), Sarah Boru Nainggolan (anak, 9), dan Arya Nainggolan (anak, 7).
Sang pelaku Haris Simamora yang masih kerabat korban, menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Senin (24/6/2019).
Dalam pembelaannya, Haris memohon kepada majelis hakim untuk memberikannya kesempatan hidup.
Baca Juga: Tak Kuasa Menahan Sakit, 'Manusia Pohon' Ini Pilih Tangannya Diamputasi Saja
Ia berjanji, bila permohonannya itu dikabulkan, akan memperbaiki hidupnya menjadi lebih baik.
"Saya mohon kepada majelis hakim untuk memberikan saya kesempatan hidup untuk memperbaiki kehidupan saya. Ketika saya diberikan kesempatan, saya akan berbuat terbaik dan sebaik-baiknya bagi bangsa dan kehidupan bermasyarakat," kata Harris di Pengadilan Negeri Bekasi, dikutip dari Kompas.com.
Haris juga menceritakan kronologi pembunuhan satu keluarga itu yang menurutnya bukanlah suatu pembunuhan berencana melainkan karena dirinya yang hilang kendali.
"Baru saja mau rebahan abang saya (Daperum) langsung membentak saya, Hei mau ngapain kamu, sana di belakang duduk, saya mau nonton tv dulu, sana kamu di belakang, kaya sampah aja juga kamu sama seperti orangtuamu," ujar Harris saat baca nota pembelaannya dan meniru ucapan Daperum saat itu.
Sakit hati menjadi penyebab Haris melakukan pembunuhan sadis terhadap keluarga Diperum, pada Senin (12/6/2019).
Dari keterangan polisi diketahui dalam membunuh korbannya, Haris menggunakan linggis.