Haris didakwa melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.
Haris dituntut pidana mati oleh JPU saat sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Senin (27/5/2019) lalu.
Baca Juga: Cantik dan Demen Bola, Ini 6 Fakta Menarik Ratu Tisha Perempuan Pertama yang Jadi Wakil Presiden AFF
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Pria Berjimat di Cianjur, Kebal Dibacok dan Ditusuk Pisau Namun Tewas Dihantam Batu