Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Breaking News

Dengan Sadis Bunuh Keluarga Abangnya, Dituntut Hukuman Mati Haris Simamora Memohon Kesempatan Hidup

Masrurroh Ummu Kulsum - Selasa, 25 Juni 2019 | 11:40
Haris Simamora yang masih kerabat korban, menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Senin (24/6/2019).
Tribunnews.com

Haris Simamora yang masih kerabat korban, menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Senin (24/6/2019).

Haris didakwa melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.

Haris dituntut pidana mati oleh JPU saat sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Senin (27/5/2019) lalu.

Baca Juga: Cantik dan Demen Bola, Ini 6 Fakta Menarik Ratu Tisha Perempuan Pertama yang Jadi Wakil Presiden AFF

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Pria Berjimat di Cianjur, Kebal Dibacok dan Ditusuk Pisau Namun Tewas Dihantam Batu

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 14

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x