Suar.ID - Peristiwa nahas dialami oleh bocah berusia 10 tahun yang tengah belajar sambil bermain dengan teman-temannya.
Saat tengah asyik belajar di pekarangan rumah tetangganya, tiba-tiba tetangganya itu yang diketahui bernama Ahmad (35) mengamuk dan langsung menebaskan parang.
Korban yang terkena tebasan parang Ahmad adalah bocah 10 tahun berinisial RR.
Aksi pelaku mengakibatkan leher dan badan korban terputus.
Bahkan, darah bersimbah di sekitar tempat kejadian.
Melihat kejadian mengerikan itu, teman-teman korban yang berinisial KK (8) dan KH (6) langsung lari ketakutan.
KK yang masih ketakutan menceritakan peristiwa yang disaksikannya kepada orangtuanya.
Peristiwa nahas itu terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan pada Selasa (17/9/2019) pukul 12.00 WITA.
Baca Juga: Kisah Haru Ilham Akbar Habibie tentang Ibunya Ainun, yang Rela Lepaskan Karirnya Demi Anak-Anaknya
Warga setempat dibuat geger dengan terjadinya peristiwa mengerikan itu.
Para tetangga yang langsung datang ke TKP setelah mendengar kabar tersebut pun sempat mengeroyok Ahmad hingga babak belur sebelum polisi mengamankan pelaku.
Melansir dari tayangan YouTube Mancing Sidat Tasikmalaya, pelaku lantas diikat di gerobak dan dibawa ke kantor polisi.
Dilansir dari Warta Kota (18/9/2019), Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Sandi, membenarkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Ini Kata Studi Lho, Terlalu Banyak Terpapar Polusi Udara Ternyata Bikin Keperkasaan Pria Cepat Loyo
"Tersangka sudah diamankan di Polres HST. Sekarang dalam proses pemeriksaan," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini korban sedang berada di rumah sakit Dhamanhuri untuk visum.
"Untuk motif pelaku kami masih mendalami," bebernya.
Polisi pun mengamankan barang bukti sebilah parang tanpa kumpang, baju daster penuh darah warna hijau motif kembang, satu buku tulis bernoda darah, dan satu pensil.
Baca Juga: Kenakan Gaun Berwarna Pink Saat Tampil di Selebrita Awards 2019, Netizen: Bajunya Lebay Banget
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Sandi, mengatakan jika tersangka saat ini dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 karena melakukan pembunuhan dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibat meninggal dunia.
"Tersangka kami amankan. Karena sempat diamuk warga dan dalam keadaan babak belur. Kini masih kami dalami motifnya," ujarnya.
Sementara itu, saat dimintai keterangan Ahmad lebih memilih bungkam.
Sementara itu, proses hukum atas perbuatan sadis Ahmad kemungkinan tak bisa diteruskan.
Rupanya, beberapa tahun lalu Ahmad juga pernah melakukan perbuatan serupa.
Sebelum menggegerkan warga dengan membunuh bocah 10 tahun itu, Ahmad pernah melakukan pembunuhan juga.
Bahkan, korbannya adalah kakak kandungnya sendiri yang sedang tidur.
Saat itu, Ahmad memukul kakak kandungnya menggunakan kayu ulin sampai meninggal seketika.
Pembunuhan terhadap kakak kandungnya saat itu tak bisa diproses lebih lanjut karena Ahmad diketahui mengalami gangguan jiwa.
Berdasarkan data yang dimiliki pihak kepolisian, Ahmad pernah mendapatkan perawatan dari RSJ Sambang Lihum pada Januari 2018 silam.
Ia juga diharuskan melakukan kontrol rutin setiap 2 bulan sekali, namun tidak melakukan pemeriksaan, sehingga putus obat.
Dengan alasan itulah, perbuatan Ahmad menebas kepala bocah 10 tahun kemungkinan juga tak dapat diteruskan prosesnya.
Mengingat Ahmad melakukannya karena mengalami gangguan jiwa.
Selanjutnya, Ahmad akan mejalani ovservasi selama 15 hari sebelum dilakukan tindakan selanjutnya.
Pihak kepolisian hingga kini juga belum bisa bertemu dengan keluarga pelaku untuk dimintai keterangan.
Kasus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah bukan kali pertama.
Di Birayang, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ODGJ pernah dilakukan oleh warga Birayang sehingga menghilangkan nyawa orang lain.
Baca Juga: Kenakan Gaun Berwarna Pink Saat Tampil di Selebrita Awards 2019, Netizen: Bajunya Lebay Banget
Dilansir dari Serambinews, Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, mengatakan jika warga Hulu Sungai Tengah harus lebih waspada terhadap penderita gangguan jiwa.
Apalagi, jika berpotensi mengancam nyawa orang lain.
“Kasusnya bukan pertama kali. Jadi penderita gangguan jiwa ini harusnya terdata agar kita semua lebih waspada,” katanya di ruang kerjanya, Rabu (18/9/2019).
Ia berharap agar kasus serupa tak terjadi lagi.
Apalagi, tersangka tidak dapat diminta pertanggungjawabannya karena persoalan kejiwaan.