Sementara itu, proses hukum atas perbuatan sadis Ahmad kemungkinan tak bisa diteruskan.
Rupanya, beberapa tahun lalu Ahmad juga pernah melakukan perbuatan serupa.
Sebelum menggegerkan warga dengan membunuh bocah 10 tahun itu, Ahmad pernah melakukan pembunuhan juga.
Bahkan, korbannya adalah kakak kandungnya sendiri yang sedang tidur.
Saat itu, Ahmad memukul kakak kandungnya menggunakan kayu ulin sampai meninggal seketika.
Pembunuhan terhadap kakak kandungnya saat itu tak bisa diproses lebih lanjut karena Ahmad diketahui mengalami gangguan jiwa.
Berdasarkan data yang dimiliki pihak kepolisian, Ahmad pernah mendapatkan perawatan dari RSJ Sambang Lihum pada Januari 2018 silam.
Ia juga diharuskan melakukan kontrol rutin setiap 2 bulan sekali, namun tidak melakukan pemeriksaan, sehingga putus obat.
Dengan alasan itulah, perbuatan Ahmad menebas kepala bocah 10 tahun kemungkinan juga tak dapat diteruskan prosesnya.