Mengingat Ahmad melakukannya karena mengalami gangguan jiwa.
Selanjutnya, Ahmad akan mejalani ovservasi selama 15 hari sebelum dilakukan tindakan selanjutnya.
Pihak kepolisian hingga kini juga belum bisa bertemu dengan keluarga pelaku untuk dimintai keterangan.
Kasus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah bukan kali pertama.
Di Birayang, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ODGJ pernah dilakukan oleh warga Birayang sehingga menghilangkan nyawa orang lain.
Baca Juga: Kenakan Gaun Berwarna Pink Saat Tampil di Selebrita Awards 2019, Netizen: Bajunya Lebay Banget
Dilansir dari Serambinews, Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, mengatakan jika warga Hulu Sungai Tengah harus lebih waspada terhadap penderita gangguan jiwa.
Apalagi, jika berpotensi mengancam nyawa orang lain.
“Kasusnya bukan pertama kali. Jadi penderita gangguan jiwa ini harusnya terdata agar kita semua lebih waspada,” katanya di ruang kerjanya, Rabu (18/9/2019).
Ia berharap agar kasus serupa tak terjadi lagi.
Apalagi, tersangka tidak dapat diminta pertanggungjawabannya karena persoalan kejiwaan.