Suar.ID - Akhir tahun 2018 lalu, masyarakat Indonesia dibuat heboh dengan aksi begal yang sadis.
Komplotan begal itu tak hanya merampas ponsel, tapi juga menebas tangan korban dengan parang hingga putus.
Akhirnya pada Selasa (2/4/2019) sidang terhadap dua pelaku begal yang memotong tangan mahasiswa asal Enrekang, Imran digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Dikutip dari Tribun Timur, sidang dengan agenda pembacaan putusan dihadiri puluhan mahasiswa dari Kampus Politeknik Akademi Teknik Industri Makassar (ATIM) yang merupakan rekan korban.
Mereka datang pada pukul 13.00 WITA dengan membawa bendera Merah Putih, bendera biru dengan logo ATIM, serta spanduk bertuliskan tuntutan pada pelaku begal.
Baca Juga : Viral, Seorang Ibu di Demak Tidur di Samping Makam Anaknya yang Jadi Korban Tabrak Lari
Puluhan mahasiswa itu juga hadir untuk mendengarkan langsung pembacaan putusan yang dibacakan pimpinan hakim sidang terhadap kedua pelaku begal yang memotong tangan korbannya.
Dikutip dari Kompas.com, hasil putusan memvonis Aco alias Pengkong dan Firman alias Emmang yang melakukan aksi begal pada Imran (19) dengan hukuman 18 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Bambang Nurcahyono mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan, yang membuat korban cacat seumur hidup.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Aco alias Pengkong dan terdakwa dua Firman alias Emmang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan secara bersama-sama," kata Bambang, saat membacakan amar putusan.
Baca Juga : Ramalan Zodiak Hari Ini: Rabu 3 April 2019, Ini Kata Zodiakmu Soal Hubungan Percintaanmu!