Kedua terdakwa dikenakan Pasal 365 Ayat 4 KUHP.
Selain hukuman kurung, motor kedua pelaku dirampas oleh negara dan mereka juga diminta mengembalikan hasil curian berupa handphone merk Samsung J7 Prime dan barang bukti berupa parang yang dilakukan untuk menyerang Imran.
Bambang memerintahkan terdakwa untuk melakukan upaya banding bila tidak menerima hasil putusan dari majelis hakim.
"Jadi, terhadap saudara memiliki waktu sesuai dengan undang-undang sejak putusan ini dibacakan tujuh hari untuk mengambil sikap apakah menerima atau ingin mengajukan banding," pungkas Bambang.
Peristiwa pembegalan ini terjadi di Jalan Datuk Ribandang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada Minggu (25/11/2018).
Baca Juga : Disebut Mengandung Ajaran SIhir, Sekelompok Penginjil Bakar Novel Harry Potter
Saat itu Imran tengah berada di depan rumah temannya dan pelaku datang untuk merampas ponsel Imran.
Imran yang tak menyerahkan ponselnya dikejar oleh pelaku dan merebut ponselnya dengan cara menebas tangan kiri korban dengan parang.
Dikutip dari Tribun Makassar, beberapa hari berikutnya pada Rabu (28/11/2018) polisi berhasil meringkuslima tersangka begal di beberapa tempat berbeda.
Dua diantaranya adalah Aco (21) dan Emmang (22) yang melakukan aksi perampasan langsung pada Imran, sementara tiga lainnya yaitu Enal (19) pemilik parang, Fataullah (18) pemilik sepeda motor, dan Irman (37) penadah ponsel curian milik korban.
Baca Juga : Sering Disebut Suka Cari Sensasi dan Dihujat Netizen, Ria Ricis Ungkap Lucinta Luna Adalah Sosok yang Baik
Setelah menjalani pemeriksaan, dua orang diantaranya pelaku begal yang memotong tangan kiri korban. "Pelaku Aco yang merupakan otak atau yang merencanakan aksi begal ini.