Suar.id - Presiden Joko Widodo setuju penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi harus seizin Dewan Pengawas KPK. Hal tersebut disampaikan Jokowi menanggapi draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diusulkan DPR.
"KPK cukup mendapat izin (penyadapan) internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Presiden Jokowi juga menyatakan setuju pembentukan Dewan Pengawas KPK yang juga diusulkan DPR dalam draf revisi.
Dewan Pengawas KPK nantinya akan dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi.
"Dewan Pengawas memang perlu karena semua lembaga dalam prinsip check and balances untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan," kata dia.
Kendati demikian, Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK harus mendapat izin penyadapan dari pihak eksternal, misalnya pengadilan.
Akan tetapi, dalam draf RUU KPK yang diusulkan DPR juga memang tak ada ketentuan bahwa KPK harus mendapat izin pengadilan sebelum menyadap terduga koruptor.
Baca Juga: Torehkan Sejarah Baru, KPK Jebloskan Satu Keluarga ke Balik Jeruji Besi
Dalam pasal 12 draf revisi UU KPK, diatur bahwa penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.
Dewan Pengawas KPK dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izi paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan diajukan.
Dewan Pengawas
"Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi. Bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). J
Jokowi mengatakan, anggota Dewan Pengawas KPK nantinya akan dipilih oleh Presiden. Namun, Presiden harus membentuk panitia seleksi untuk melakukan penjaringan.
"Saya ingin memastikan transisi waktu yang baik agar KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum ada keberadaan Dewan Pengawas," tuturnya.
Jokowi menyebut keberadaan Dewan Pengawas KPK memang diperlukan, karena semua lembaga negara, termasuk Presiden, bekerja dalam prinsip check and balances dan saling mengawasi.
Presiden juga setuju penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin Dewan Pengawas. "Hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan," ujar dia.
Dalam draf revisi UU KPK inisiatif DPR, khususnya pada Pasal 37A dan Pasal 37B, tugas dewan pengawas KPK secara umum adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Dewan Pengawas KPK bersifat non-struktural dan mandiri. Selain itu, anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang, dengan masa jabatan empat tahun.
Seseorang dapat menjadi Dewan Pengawas KPK apabila ia berusia minimal 55 tahun dan tidak tergabung dalam partai politik. Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Presiden.
Adapun, dalam mengusulkan calon anggota Dewan Pengawas KPK, Presiden dibantu oleh panitia seleksi.
Selain mengawasi tugas dan wewenang KPK, dewan pengawas juga berwenang dalam 5 hal lainnya.
Pertama, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Kedua, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Selain itu, Dewan Pengawas KPK juga bertugas untuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.
Kemudian, Dewan Pengawas KPK menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. (Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Setuju Penyadapan KPK Harus Seizin Dewan Pengawas"