Suar.id - Presiden Joko Widodo setuju penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi harus seizin Dewan Pengawas KPK. Hal tersebut disampaikan Jokowi menanggapi draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diusulkan DPR.
"KPK cukup mendapat izin (penyadapan) internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Presiden Jokowi juga menyatakan setuju pembentukan Dewan Pengawas KPK yang juga diusulkan DPR dalam draf revisi.
Dewan Pengawas KPK nantinya akan dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi.
"Dewan Pengawas memang perlu karena semua lembaga dalam prinsip check and balances untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan," kata dia.
Kendati demikian, Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK harus mendapat izin penyadapan dari pihak eksternal, misalnya pengadilan.
Akan tetapi, dalam draf RUU KPK yang diusulkan DPR juga memang tak ada ketentuan bahwa KPK harus mendapat izin pengadilan sebelum menyadap terduga koruptor.
Baca Juga: Torehkan Sejarah Baru, KPK Jebloskan Satu Keluarga ke Balik Jeruji Besi
Dalam pasal 12 draf revisi UU KPK, diatur bahwa penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.
Dewan Pengawas KPK dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izi paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan diajukan.