Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jokowi Setujui KPK Harus Lapor Dulu Sebelum Menyadap Terduga Koruptor

Suar.id - Jumat, 13 September 2019 | 17:08
Presiden Joko Widodo menyetujui bahwa KPK harus melapor dulu sebelum melakukan penyadapan.
Kolase Kompas.com

Presiden Joko Widodo menyetujui bahwa KPK harus melapor dulu sebelum melakukan penyadapan.

Suar.id - Presiden Joko Widodo setuju penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi harus seizin Dewan Pengawas KPK. Hal tersebut disampaikan Jokowi menanggapi draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diusulkan DPR.

"KPK cukup mendapat izin (penyadapan) internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Presiden Jokowi juga menyatakan setuju pembentukan Dewan Pengawas KPK yang juga diusulkan DPR dalam draf revisi.

Dewan Pengawas KPK nantinya akan dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi.

Baca Juga: Inilah Jumlah Kekayaan Ketua KPK Baru Firli Bahuri yang Fantastis dan Bikin Geleng-geleng Kepala, Lebih dari 18 Miliar

Presiden Joko Widodo menjajal mobil pick up Esemka Bima 1200cc di Boyolali, Jateng, Jumat (6/9/2019). Hari ini Jokowi bersama Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meresmikan pabrik PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) yang akan memproduksi mobil merk Esemka di Boyolali, Jawa Tengah. TRIBUNNEWS/HO/
HO/AGUS SUPARTO

Presiden Joko Widodo menjajal mobil pick up Esemka Bima 1200cc di Boyolali, Jateng, Jumat (6/9/2019). Hari ini Jokowi bersama Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meresmikan pabrik PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) yang akan memproduksi mobil merk Esemka di Boyolali, Jawa Tengah. TRIBUNNEWS/HO/

"Dewan Pengawas memang perlu karena semua lembaga dalam prinsip check and balances untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan," kata dia.

Kendati demikian, Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK harus mendapat izin penyadapan dari pihak eksternal, misalnya pengadilan.

Akan tetapi, dalam draf RUU KPK yang diusulkan DPR juga memang tak ada ketentuan bahwa KPK harus mendapat izin pengadilan sebelum menyadap terduga koruptor.

Baca Juga: Torehkan Sejarah Baru, KPK Jebloskan Satu Keluarga ke Balik Jeruji Besi

Dalam pasal 12 draf revisi UU KPK, diatur bahwa penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.

Dewan Pengawas KPK dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izi paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan diajukan.

Halaman Selanjutnya

Dewan Pengawas

Topic :Ketua KPK Baru

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x